BACA JUGA:4 Pulau Resmi Masuk Wilayah Provinsi Aceh, Begini Tanggapan Menkopolkam
Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada wilayah yang terlepas tanpa melalui prosedur hukum, serta menjamin pencatatan dan administrasi kepemilikan dilakukan secara rapi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemendagri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan, pertama, tidak ada wilayah kita yang lepas tanpa prosedur hukum. Kedua, pencatatannya harus rapi dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.