Dasco Pastikan DPR RI akan Bahas RUU Perampasan Aset Usai RUU KUHAP Selesai

Rabu 25-06-2025,09:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP selesai.

Dasco mengatakan hal itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

BACA JUGA:Gus Yahya Sebut PBNU Diberi Target Kelola MBG di 1000 Titik

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Salurkan BSU 2025, Ekonom Ungkapkan Kekhawatiran Ini

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset juga perlu dikompilasi dengan undang-undang lainnya.

Misalnya, dikompilasi dengan muatan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan membuka peluang pihaknya akan merevisi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset.

Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.

BACA JUGA:Kejagung Pantau Keberadaan Mantan Staff Nadiem Makarim, Jurist Tan Usai Mangkir 3 Kali Pemeriksaan

BACA JUGA:Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kengerian Perang!

Nantinya, kata Bob, dia akan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian hukum RUU tersebut.

"Ya itu boleh jadi (revisi Prolegnas Prioritas 2025). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah," kata Bob.

"Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa," imbuhnya.

Kategori :