MA menilai ekspor pasir laut berpotensi mengancam lingkungan dan melanggar hukum.
Pasal 56 UU Kelautan jadi landasan kuat dalam putusan ini.
MA menilai ekspor pasir laut berpotensi mengancam lingkungan dan melanggar hukum.
Pasal 56 UU Kelautan jadi landasan kuat dalam putusan ini.