MA Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Indonesia

Kamis 26-06-2025,07:29 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Ekspor pasir laut sempat dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002.

Larangan itu demi mencegah abrasi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Larangan ini dilanjutkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi, kran ekspor pasir laut kembali dibuka.

BACA JUGA:Belum Selesai Kasus Raja Ampat, Muncul Krisis Ekologi di Jambi Akibat Aktivitas Tambang

Ekspor pasir laut dipayungi lewat PP 26/2023 yang disusul Permendag 20/2024.

Langkah ini menuai kontroversi karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan industri ketimbang kelestarian lingkungan.

Alhasil, putusan Mahkamah Agung disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Ia menyampaikan dukungannya melalui akun X (dulu Twitter):

“Semoga lautan dan pasir kita akan tetap terjaga.” kata @susipudjiastuti

Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam pengawasan publik atas kebijakan yang berdampak pada sumber daya alam.

Pemerintah diminta meninjau ulang seluruh kebijakan eksploitasi laut agar tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga adil secara ekologis.

BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan di Pulau Enggano

Fakta Penting Seputar Larangan Ekspor Pasir Laut

PP 26/2023 kini batal demi hukum setelah dikalahkan di Mahkamah Agung.

Ekspor pasir laut terakhir dilarang selama lebih dari 20 tahun, sebelum kembali dibuka pada 2024.

Sebanyak 66 perusahaan sudah mengantre izin sebelum larangan kembali diberlakukan.

Kategori :