Belum Selesai Kasus Raja Ampat, Muncul Krisis Ekologi di Jambi Akibat Aktivitas Tambang
Komisi XII DPR menyoroti permasalahan ekologi imbas aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi yang melibatkan sejumlah perusahaan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Belum selesai permasalahan ekologi di Raja Ampat, kini muncul lagi permasalahan lingkungan di Provinsi Jambi akibat aktivitas pertambangan.
Masalah itu disoroti serius Komisi XII DPR RI karena berdampak serius dan mengakibatkan krisis ekologi imbas aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Puan Puji Prabowo, Masalah Tambang Raja Ampat dan Sengketa 4 Pulau Diselesaikan Sekejap
BACA JUGA:Puan Puji Prabowo, Masalah Tambang Raja Ampat dan Sengketa 4 Pulau Diselesaikan Sekejap
Pasalnya, dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian dalam reklamasi pasca tambang oleh korporasi perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin. KBPC diketahui beroperasi di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, bersama tiga mitranya: PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP. Keempat perusahaan ini diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra, menegaskan bahwa Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025.
“Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang,” ujar Cek Endra usai mengikuti rapat internal Komisi XII di Kompleks Senayan,Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
BACA JUGA:Menteri LH Bakal Usut Potensi Pelanggaran Tambang Nikel di Daerah Lain Selain di Raja Ampat
Saat ditanya mengenai status hukum KBPC, Cek Endra menyebut bahwa izin perusahaan tersebut dalam masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Izin KBPC sedang dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari daerah ke pusat,” ujarnya.
Soal tingkat kerusakan lingkungan, Cek Endra mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah direklamasi, namun lebih banyak yang belum tersentuh.
"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tegasnya.
Komisi XII DPR RI Gelar Kunker Bahas Pelanggaran Lingkungan
Sorotan terhadap perusahaan tambang di Jambi sebelumnya disampaikan langsung para wakil rakyat saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (20/6/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya, dan dihadiri oleh 18 anggota DPR RI, termasuk tiga legislator asal Jambi: Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: