JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom meluruskan pernyataannya yang sempat viral terkait larangan jajarannya menangkap artis pengguna narkoba.
Ia menegaskan bahwa artis bukan berarti kebal hukum, tetapi pendekatan penanganannya harus lebih bijaksana.
“Artis adalah patron sosial, panutan publik, dan acuan perilaku bagi generasi muda. Maka penanganan mereka perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Marthinus kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA:Cuma Mau Manchester United, Bryan Mbeumo Ogah Arsenal dan Spurs, Apalagi Newcastle..
BACA JUGA:Brimob PMJ Sterilisasi Titik Penting Kunjungan Delegasi Turkish Gendarmerie
Ia menjelaskan, berbeda halnya jika seorang artis terlibat sebagai pengedar narkoba. Dalam kasus seperti itu, hukum ditegakkan sepenuhnya tanpa kompromi.
“Kalau dia pengedar, ya ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas. Tapi kalau dia pengguna, maka pendekatannya harus lebih pada penyelamatan, bukan penghukuman,” tegasnya.
Marthinus juga mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia, melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara tegas mewajibkan negara memberikan rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba.
“Rezim undang-undang kita mewajibkan rehabilitasi tanpa biaya. Jadi ini bukan soal pamer tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia,” ujarnya.
BNN, lanjutnya, berkomitmen menegakkan hukum dengan pendekatan humanis. Penangkapan artis atau tokoh publik, menurut Marthinus, harus dikemas secara proporsional agar tidak menjadi komoditas media semata.
“Kita ingin mendorong kesadaran, bukan ketakutan. Karena inti dari perang melawan narkoba adalah menyelamatkan kehidupan, bukan sekadar statistik penangkapan,” pungkasnya.