Kuasa Hukum Ungkap Novum PK Setnov dari Keterangan Agen FBI, Pengamat: Harusnya Tak Ada Lagi yang Meringankan

Jumat 04-07-2025,11:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:MA Kabulkan PK, Vonis Setya Novanto Didiskon Jadi 12,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Maqdir juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.

Ia menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.

"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dalam kasus KTP Elektronik (e-KTP). 

Hal ini membuat hukuman Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu, 2 Juli 2025.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta.

Ia sudah membayar sebanuak Rp5 miliar yang dititipkan ke penyidik KPK. 

 "Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan. 

Dalam hal ini, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik. 

"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan. 

BACA JUGA:Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto Dihentikan

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Sebelumnya, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara. 

Kategori :