Gas LPG 3 Kg Bakal Satu Harga, Pedagang Gorengan: Harapannya Harga Lebih Murah dan Stabil!

Sabtu 05-07-2025,17:49 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menetapkan satu harga LPG 3 kilogram di seluruh Indonesia. 

Langkah ini sendiri diambil untuk mengatasi perbedaan harga gas subsidi yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

BACA JUGA:Perkuat Koneksi dan Dorong Inovasi Bisnis Untuk UMKM, Masyarakat dan Startup, Oxygen.id Gelar Talkxygen

BACA JUGA:Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno: Keluarga Lanjutkan Warisan Almarhum Sejak 1979

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa saat ini ditemukan harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50.000 per tabung, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah seharusnya sekitar Rp 14.000. Hal ini terjadi akibat rantai distribusi yang terlalu panjang dan tidak efisien.

"Harganya beda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang jual sampai Rp 50.000. Ini yang akan kita benahi," kata Yuliot di Gedung DPR RI, Kamis 3 Juni 2025.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 sebagai payung hukum dari kebijakan ini. Tujuannya, agar harga LPG 3 kg di tingkat pengecer menjadi seragam dan subsidi lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Sukses Digelar, Konferensi Nasional Megaman dan HiSTAR 2025 Tingkatkan Loyalitas Pelanggan

BACA JUGA:TMII Luncurkan TMII Loop, Jalur Sepeda 3,5 Km yang Ramah Komunitas dan Penuh Nuansa Budaya

Nantinya, penetapan satu harga akan mempertimbangkan biaya transportasi ke masing-masing wilayah. Dengan begitu, harga gas akan dihitung secara adil namun tetap terjangkau.

"Ke depan, masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama di manapun mereka berada," jelas Yuliot.

Pastikan Penyaluran Gas Tepat Sasaran

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 ini dilakukan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa revisi ini juga ditujukan untuk meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

BACA JUGA:Sumba Trip Bersama Motul Indonesia, Petualangan Seru Sekaligus Aksi Peduli Pendidikan

Kategori :