RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025, Komisi III DPR Jamin Transparansi

Selasa 08-07-2025,20:54 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

"Minggu lalu sampai kemarin, seluruh stakeholder sudah diundang—advokat, kepolisian, kehakiman, kejaksaan untuk membahas ini. Karena KUHAP ini adalah dasar dari hukum pidana kita," ungkapnya.

BACA JUGA:CEK! Nomor HP Kamu Termasuk Pengguna Terpilih Klaim Saldo DANA Gratis Rp496.000 Hari Ini, Simak Cara Mencairkannya

BACA JUGA:STOP OSPEK Ala Perploncoan di Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026, MPLS Wajib Bebas Bullying

Pokok-Pokok Substansi Baru RUU KUHAP:

-Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru (restoratif, rehabilitatif, restitutif).

-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

-Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

-Perlindungan bagi perempuan, disabilitas, dan lansia.

-Perbaikan mekanisme upaya paksa yang menghormati HAM.

-Penguatan prinsip due process of law.

-Penguatan asas check and balances dalam hukum acara pidana.

-Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

-Modernisasi prosedur hukum melalui digitalisasi dan transparansi.

-Revitalisasi hubungan penyidik dan penuntut umum.

Kategori :