"Minggu lalu sampai kemarin, seluruh stakeholder sudah diundang—advokat, kepolisian, kehakiman, kejaksaan untuk membahas ini. Karena KUHAP ini adalah dasar dari hukum pidana kita," ungkapnya.
BACA JUGA:STOP OSPEK Ala Perploncoan di Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026, MPLS Wajib Bebas Bullying
Pokok-Pokok Substansi Baru RUU KUHAP:
-Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru (restoratif, rehabilitatif, restitutif).
-Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
-Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
-Perlindungan bagi perempuan, disabilitas, dan lansia.
-Perbaikan mekanisme upaya paksa yang menghormati HAM.
-Penguatan prinsip due process of law.
-Penguatan asas check and balances dalam hukum acara pidana.
-Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-Modernisasi prosedur hukum melalui digitalisasi dan transparansi.
-Revitalisasi hubungan penyidik dan penuntut umum.