bannerdiswayaward

STOP OSPEK Ala Perploncoan di Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026, MPLS Wajib Bebas Bullying

STOP OSPEK Ala Perploncoan di Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026, MPLS Wajib Bebas Bullying

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan perpeloncoan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).--

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan perpeloncoan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

Melalui Surat Edaran (SE) dan Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah, Kemendikdasmen menegaskan bahwa MPLS bukan lagi ajang OSPEK ala perploncoan, melainkan masa adaptasi yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi murid baru.

Panduan tersebut disosialisasikan dalam webinar nasional yang digelar Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen pada Senin 8 Juli 2025, disiarkan langsung di kanal YouTube Kemendikdasmen.

Hadir sebagai narasumber adalah Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Dirjen PAUD dan Dikdasmen Gogot Suharwoto, Dirjen Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin, serta Kepala Puspeka Rusprita Putri Utami.

“MPLS Ramah bukan seremoni tahunan yang sarat intimidasi. Ini adalah momen strategis membangun budaya sekolah yang positif sejak hari pertama. Tidak ada tempat untuk bullying atau kekerasan,” tegas Suharti, Sekjen Kemendikdasmen.

BACA JUGA:FKIP Universitas Esa Unggul Selenggarakan Kuliah Tamu tentang Prospek Karir Lulusan Pendidikan Bahasa Inggris

Suharti menjelaskan, MPLS Ramah harus dirancang menyeluruh dan berfokus pada kebutuhan perkembangan murid.

Bukan hanya mengenalkan lingkungan fisik sekolah, tapi juga membentuk interaksi sosial yang sehat, memperkenalkan nilai-nilai positif, serta membangun semangat belajar.

“Kami menyusun Panduan MPLS Ramah agar guru bisa memahami karakter dan kebutuhan murid baru. Tujuannya adalah menghadirkan proses adaptasi yang menyenangkan, bukan menakutkan,” tambahnya.

Dalam panduan tersebut, Kemendikdasmen melarang keras praktik-praktik lama dalam MPLS yang mengandung unsur:

BACA JUGA:Prospek Mohamed Salah Meninggalkan Liverpool, Ledakan Besar Bakal Terjadi di Barcelona

Kekerasan fisik dan verbal

Perploncoan dan pelecehan

Aktivitas tidak mendidik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads