Tanggapi Isu Gibran Berkantor di Papua, PDIP: Nah Mending di Sana, Mungkin Lebih Bermanfaat

Rabu 09-07-2025,11:49 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

“Dalam undang-undang (aturan) itu, tugasnya wakil presiden adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito usai rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Setahu saya tidak (stay di sana). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," jelas Tito.

Kategori :