"Hak-hak kami belum dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” ujar Hebi.
Terkait laporan terhadap Hebi, Wamenaker menjelaskan bahwa aduan tersebut dikenakan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
Namun ia menegaskan bahwa negara akan memberikan pendampingan hukum terhadap buruh yang mengalami kriminalisasi atas laporan pelanggaran hak.
"Kalau dibiarkan semua pelaku usaha atau perusahaan melakukan tindakan yang sama, ini bisa menjadi bahaya. Menjadi preseden buruk untuk kita semua. Karena itu, kami tidak akan membiarkan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap mantan pekerja," kata Wamenaker.
Lebih lanjut, Immanuel menyatakan pihaknya akan mengevaluasi prosedur PHK yang dilakukan PT Dutapalma Nusantara dan memeriksa apakah ada pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih dalam.
“Kami akan cek lagi hak-haknya. PHK ini sesuai prosedur atau tidak? Kalau tidak ya dia akan melakukan upaya hukum juga, dan kita dampingi,” ucapnya.
Wamenaker juga menekankan bahwa pendampingan hukum terhadap Hebi akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai. Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan perusahaan jika terbukti terjadi pelanggaran.
"Duta Palma akan berhadapan dengan Kementerian Tenaga Kerja. Ini bentuk konkret bahwa kami sebagai negara bertanggung jawab terhadap laporan pekerja atau buruh," pungkasnya.