JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 16 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.
BACA JUGA:PPK Kosgoro 1957 Siap Kawal Koperasi Merah Putih, Program Ekonomi Rakyat Presiden Prabowo
BACA JUGA:Satoru Mochizuki Dicopot dari Kursi Pelatih Timnas Putri Indonesia, Bakal Urus Development
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 Juli 2025.
Tiga orang itu adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa di merupakan stafsus era Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah hadir pada pukul 10.11 WIB.
Kemudian, stafsus di era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim hadir pukul 9.21 WIB, dan Risharyudi Triwibowo hadir 10.08 WIB yang merupakan stasfsus di era Ida Fauziah.
Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, Luqman telah selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.15 WIB.
BACA JUGA:KDM, Kebijakan Jangan Sekadar Populis, tapi Juga Harus Adil
Luqman tak tidak bicara banyak soal pemeriksaan yang telah dijalankannya itu.
"Intinya saya sebagai warga negata dipanggil KPK, saya datang saya ingin menjadi warga negara yang baik," tutur Luqman kepada wartawan.
Ia tidak menjelaskan soal apa ia didalaminya dan meminta kepada media untuk menanyakannya kepada penyidik KPK.
"Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan idtanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik.
Secara terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para stafsus diperiksa dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.