TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat 18-07-2025,18:23 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Jaksa menyebut kebijakannya telah memperkaya sejumlah korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar

Kategori :