Tarif Penyeberangan untuk Kendaraan
Golongan I (Sepeda kayuh)
Reguler: Rp23.500
Express: Rp67 ribu
Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)
Reguler: Rp54.500
Express: Rp95 ribu
Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)
Reguler: Rp116 ribu
Express: Rp150 ribu
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri pada 2 Mei 2022, Pemerintah Kapan?
Golongan IVA Penumpang (Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp419 ribu
Express: Rp588 ribu
Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp388ribu