JAKARTA, DISWAY.ID - Forum Group Discussion (FGD) soal solusi untuk ojol yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025, berakhir ricuh.
FGD yang awalnya membahas kajian komprehensif mengenai potongan aplikasi 10% bagi pengemudi ojek online (ojol) ini justru memicu bentrokan fisik antar sesama pengemudi ojol di luar lokasi acara.
BACA JUGA:FGD Kemenhub Bertema Ojol Diwarnai Ketegangan, URC Beri Respons Tegas
BACA JUGA:5 Ponsel Ini Cocok Banget Buat Ojol, Baterai Awet Bikin Orderan Makin Gacor!
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, Kemenhub gagal berlaku bijak dan berimbang dalam mengundang perwakilan asosiasi ojol.
"Kami Korban Aplikator menyayangkan pihak Kemenhub mengundang komunitas perwakilan ojol dengan tidak berimbang. Dari 16 undangan mitra asosiasi, hanya dua asosiasi yang menuntut potongan aplikasi 10%, sedangkan 14 undangan lainnya menolak potongan aplikasi 10%," ujar Igun.
Menurut dia, kondisi tidak seimbang ini memicu perdebatan panas di ruang rapat yang berlanjut menjadi kericuhan dan bentrokan fisik di luar lokasi FGD.
BACA JUGA:Apa Itu HP Oprekan Ojol: Jalan Pintas Untung Besar atau Malapetaka?
"Kericuhan yang terjadi membuat sesama kelompok-kelompok ojol terlibat bentrokan fisik di luar lokasi FGD," tambahnya.
Igun menjelaskan, tuntutan para pengemudi ojol yang disuarakan oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia bersama dalam barisan Korban Aplikator semakin menguat dan mendapatkan banyak dukungan. Mereka mendesak agar potongan aplikasi diturunkan menjadi 10%.
"Pihak perusahaan aplikator juga terus melakukan penolakan dengan menurunkan kelompok-kelompok ojol agar menolak tuntutan potongan aplikasi 10%, sehingga terjadi pro dan kontra atas potongan aplikasi 10%," jelas Igun.
Berdasarkan paparan dari Suara Konsumen, lanjut dia, pengemudi ojol juga masuk dalam kategori konsumen dan memiliki hak hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kajian komprehensif menunjukkan bahwa potongan aplikasi yang berlaku harus di bawah 15%, yaitu rata-rata 11,6%. Angka ini didapatkan melalui berbagai kajian akademis dan empiris, serta survei kepada konsumen dan pengemudi,” kata Igun.
BACA JUGA:Diklaim Dihadiri 50 Ribu Peserta, Demo Ojol 217 Ternyata Sepi: Ini yang Bikin Gagal Total!
Dia menegaskan, pihaknya selaku korban aplikator meminta Kemenhub bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi walau tidak sampai terjadi korban jiwa. “Kejadian ini sangat tidak pantas penyelenggara Negara membenturkan sesama Rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai ojol agar saling menyerang," imbuhnya menegaskan.