"“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," ungkap Asrorun.
"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," sambungnya.
MUI juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak mengedepankan euforia sesaat yang justru merugikan banyak pihak.
"Dalam Islam, kita diajarkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Memeriahkan acara boleh, tapi jangan sampai merusak dan mengganggu kenyamanan sesama," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh.
BACA JUGA:Rumah Ibadah Umat Kristen di Kota Padang Dirusak Warga, Pendeta: Bangunan Bukan Gereja!
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Juli 2025, Akhir Bulan Nonton Film Thriller
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa penggunaan sound system diperbolehkan asalkan digunakan untuk hal-hal yang baik, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," jelasnya.
Pernyataan MUI ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk bergerak cepat dalam menertibkan fenomena "sound horeg" demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan sound horeg.
Ia menilai, penggunaan sound horeg kerap menimbulkan gangguan kenyamanan dan keresahan publik.
BACA JUGA:Sukses Resmikan Dua Showroom Terbarunya, Polytron Gebrak Lini Kendaraan Listrik di Tanah Air
Bahkan, MUI Jawa Timur disebutkan pernah menangani sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebisingan dari sound horeg tersebut.
Langkah tegas dari kalangan pesantren dan dukungan MUI ini menjadi sinyal kuat agar penggunaan sound horeg dievaluasi, terutama di ruang-ruang publik yang sensitif terhadap gangguan suara.