3 Aktivis Dipanggil Polisi soal Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Tim Kami Tetap Datang Walau Sakit Diabetes
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendampingi tiga tokoh yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin 28 Juli 2025 terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Presiden Joko --Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DIWAY.ID - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendampingi tiga tokoh yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin 28 Juli 2025 terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam perkara ini, mereka menyebut ada dugaan kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat yang ingin mengungkap kebenaran soal ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya bersama dua aktivis lainnya dipanggil dalam proses penyidikan atas laporan Jokowi.
"Ada beberapa pasal yang dikenakan, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, 28 ayat 2 dan 3, hingga Pasal 32 dan 35 UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 8 hingga 12 tahun penjara," katanya kepada awak media, Senin 28 Juli 2025.
Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi adalah aktivis Dr. Yulia Widia Ningsih, Youtuber Sunarto, dan aktivis Rahmat Himran.
Mereka dipanggil terkait dugaan penghasutan serta penyebaran kebencian berdasarkan SARA dan informasi bohong lewat media sosial, berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
BACA JUGA:Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029: Mahfud MD Soroti Krisis Hukum, Aktivis Terlibat Pro-Kontra
Aktivis Sakit, Tetap Hadir
Menurut Khozinudin, pihaknya mempertanyakan perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum ini.
Ia menyinggung ketidakhadiran Jokowi saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit, padahal di hari yang sama justru hadir di acara Kongres PSI.
"Lalu muncul alasan lain tidak bisa keluar kota. Tapi nyatanya, beliau datang ke Yogyakarta untuk reuni. Sementara Rahmat Himran yang kakinya sakit parah karena diabetes tetap datang ke Polda. Ini bentuk nyata ketimpangan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal: Pecat!
Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga mengkritik dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Jokowi.
Ia menyebut saat Jokowi diperiksa sebelumnya di Solo, penyidik Polda Metro bahkan yang mendatangi dan melayani pemeriksaan di ruangan khusus.
"Berbeda dengan para saksi di Polda Metro Jaya yang diperiksa di kursi tanpa sandaran. Kami tak akan mengeluh lagi ke pemerintah, tapi kami sampaikan ke rakyat bahwa hari ini nurani keadilan tinggal di tengah rakyat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: