JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar 50 persen bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Sementara pajak BBM bagi kendaraan pertahanan negara seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans dan kapal rumah sakit diberi diskon hingga 80 persen.
BACA JUGA:Dua Pemimpin Thailand-Kamboja Terbang ke Malaysia, Rundingan Soal Kesepakatan Gencatan Senjata
BACA JUGA:Kenneth Apresiasi Langkah Pemprov DKI yang Segera Bangun Flyover Latumenten
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menekan inflasi di Ibu Kota.
"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," kata Pramono di Bidara Cina, Jakarta Timur pada Senin, 28 Juli 2025.
Namun Pramono belum menjelaskan terkait jangka waktu dari kebijakan keringanan pajak BBM tersebut.
"Jangka waktunya akan kami sampaikan," pungkasnya.
BACA JUGA:Atasi Banjir, Pemprov DKI Prioritaskan Normalisasi Kali Ciliwung
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan keputusan ini sudah berlaku sejak 22 Juli 2025.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025," katanya.
Kata dia, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Keringanan pajak BBM ini juga sambung Lusiana sekaligus mendukung tugas strategis nasional.