Asyik! Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM 50 Persen untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

Senin 28-07-2025,16:13 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Lusiana menambahkan, pengurangan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar bagi kendaraan pribadi, umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara.

BACA JUGA:Waduh! Dinkes Ungkap 15 Persen ASN Pemprov DKI Alami Masalah Kejiwaan

"Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Lusiana.

Lusiana berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :