Pelepasan ini bukan akhir, tapi awal dari penguatan peran BPJPH dalam mendukung peta jalan industri halal nasional, termasuk program strategis Pemerintahan Prabowo yang menempatkan ekonomi syariah dan jaminan produk halal sebagai salah satu prioritas reformasi birokrasi layanan publik.
BACA JUGA:KPK Pastikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kemenag Segera Naik Penyidikan
Diketahui, BPJPH dibentuk pada 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaga ini mulai beroperasi penuh pada Oktober 2019 dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem sertifikasi halal terintegrasi di Indonesia.
BPJPH dipimpin pejabat eselon I yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kemudian pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo melantik Kabinet Merah Putih. Salah satunya, Kepala BPJPJ Haikal Hassan. Dengan pelantikan ini, Kepala BPJPH merupakan setingkat menteri dan membawahi lembaga yang ada dalam Kemenag.
Awalnya, kewenangan sertifikasi halal berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun seiring dengan pelaksanaan UU JPH, BPJPH berperan sebagai regulator utama, sementara MUI berperan dalam fatwa kehalalan produk.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan jutaan sertifikat halal, menggencarkan digitalisasi layanan, dan membangun kemitraan dengan ratusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta ratusan ribu pelaku UMKM. Sejumlah terobosan juga lahir dari lembaga ini, termasuk program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang menjadi kebijakan prioritas nasional.