JAKARTA, DISWAY.ID - Kapan mulai pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus 2025 sudah banyak dibicarakan warga Indonesia.
Karena itu, pemerintah telah merilis imbauan nasional untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025.
Adapun, imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Pada surat edaran itu, pemerintah juga mengumumkan tema besar untuk perayaan HUT RI tahun ini, yaitu "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Tema ini ditetapkan sebagai bentuk gambaran semangat kolektif dalam mewujudkan kemajuan dan kedaulatan bangsa.
Lebih lanjut, seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan perwakilan RI di luar negeri diminta untuk turut menyemarakkan peringatan dengan memasang dekorasi kemerdekaan.
Mulai dari umbul-umbul, baliho, spanduk sampai hiasan visual yang selaras dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.
Lantas, kapan boleh memasang Bendera Merah Putih untuk HUT RI 17 Agustus 2025? Simak informasinya.
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus 2025?
Karena menjadi bagian dari peringatan nasional, semua elemen masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.
Pengibaran benderan ini dilakukan di lingkungan kantor, rumah, fasilitas umum atau instansi pemerintah.
Adapun, imbauan ini dimaksudkan agar bisa meningkatkan rasa cinta tanah air serta memperkuat identitas kebangsaan dalam momentum kemerdekaan Indonesia.
Aturan Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus
Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
BACA JUGA:Gibran Ungkap Alasan HUT RI ke-80 Tetap di Jakarta: IKN Belum Siap!
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.