Instruksi Verifikasi dan Pengkinian Data ke Perbankan
PPATK juga telah meminta seluruh perbankan yang terlibat untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, terutama guna memastikan bahwa reaktivasi hanya dilakukan pada rekening yang benar-benar dimiliki oleh pemilik sah.
BACA JUGA:Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 17 Agustus 2025? Simak Informasinya
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan," terang Natsir Kongah.
Ia menekankan pentingnya pengkinian data nasabah secara berkala agar sistem keuangan Indonesia tetap terjaga dari penyalahgunaan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,"pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan agar PPATK berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan publik.
Menurutnya, pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan tidak seharusnya menjadi sumber kegaduhan.
BACA JUGA:Prabowo Berduka atas Wafatnya Kwik Kian Gie, Indonesia Kehilangan Sosok Kritis Pro-Rakyat
"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh. Kebijakan yang memunculkan masalah baru itu tidak kita inginkan. Kebijakan itu harus ada manfaatnya," ujar Rudianto kepada wartawan, dikutip Selasa 29 Juli 2025.
Ia menilai seharusnya PPATK fokus pada rekening mencurigakan, bukan semua rekening yang pasif.
"Rekening itu bersifat privasi. Yang diblokir seharusnya adalah transaksi yang disinyalir terlibat tindak pidana, seperti judi online atau hasil narkoba," tegasnya.