Mengenal Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Berpotensi Ganggu Independensi Penyidikan?

Rabu 30-07-2025,10:52 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Sebagai penutup, Prof. Mompang mendorong legislatif agar mengevaluasi kembali substansi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP, terutama yang menyangkut dominasi jaksa dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan melalui pendekatan dominasi kelembagaan, melainkan melalui sistem yang saling menghargai dan menjaga independensi fungsi-fungsi penegakan hukum demi tercapainya sistem peradilan pidana terpadu.

Kategori :