JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan dari riuhnya kegiatan tersebut.
“Ya kan kita di Ramadan aja nggak boleh SOTR (Sahur on the Road), demikian juga takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan,” kata Zulpan di Stasiun Senen Jakarta, Rabu 27 April 2022.
Zulpan mengungkapkan, dampak kegiatan takbir keliling yang dicemaskan adalah potensi kerumunan masyarakat.
Selain itu biasanya peserta takbir keliling menggunakan kendaraan truk terbuka yang berbahaya bagi keselamatan.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri Tanggal 2 Mei 2022
“Bisanya mereka pakai truk bak terbuka yang nggak bagus untuk keselamatan di samping mengumpulkan orang, jadi kurang bagus,” tuturnya.
Atas dasar itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan takbiran di malam Idul Fitri. “Ya kita imbau agar tidak takbiran malam (di jalan),” ucapnya.
BACA JUGA:Libur Idul Fitri 2022, Kawasan Wisata Pantai Anyer akan Diterapkan Ganjil Genap
Zulpan menambahkan, kepolisian juga akan berjaga penuh sepanjang hari untuk mengamankan perayaan umat muslim di hari yang fitri. Oleh karenanya, anggota kepolisian pun tidak diizinkan mudik.
“Nggak boleh. Kan menggelar kegiatan ini kita semua, pengamanan semua. saya juga nggak mudik,” pungkasnya.