"Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Amran menambahkan, arahan Presiden sangat jelas: proses hukum harus berjalan dan tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran mutu beras di pasar.
Mentan juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan rapat koordinasi terbatas lanjutan (rakortas) untuk membahas langkah taktis ke depan.
Ini mencakup penindakan langsung ke produsen dan distributor yang terbukti curang dalam pelabelan dan pengemasan beras.