JAKARTA, DISWAY.ID – Berbie Kumalasari bela guru ngaji pelaku pencabulan MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya di Depok.
Pembelaan ini dilakukan Berbie Kumalasari yang hadir didalam persidangan sebagai kuasa hukum terdakwa guru ngaji pelaku pencabulan pada Selasa 26 April 2022.
Dengan demikian, permasalahan hukum terkait guru mengaji berinisial MMS yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 10 santrinya di majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok ini kini menjadi tanggung jawab Berbie Kumalasari sebagai pendamping terdakwa.
Kehadiran dari Berbie Kumalasari membuat suasana salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Depok tampak berbeda.
BACA JUGA:Ade Yasin Berlebaran di Sel Tahanan KPK, Batal Bersua Dubes Hungaria
“Saya merasa terpanggil untuk mendampingi tersangka, karena kasus ini dengan ancaman di atas lima tahun,” jelas Berbie Kumalasari di PN Depok, Selasa 26 April.
Berbie menambahkan, jika seorang terdakwa diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat.
BACA JUGA:Malam Idul Fitri, Polda Metro Jaya Larang Masyarakat Takbir Keliling
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Barbie Kumalasari juga menyatakan permohonan maaf kepada para korban, orangtua dan keluarga korban.
“Karena saya sebagai ibu, tentu juga merasa miris mendengar apa yang terjadi terhadap korban. Saya meminta maaf, dan untuk para korban jangan sampai putus asa,” tambah Berbie.
BACA JUGA:2 Tahun Berstatus DPO, Pimpinan KPK Ungkap Kabar Terbaru Buronan Harun Masiku
Dilansir dari jabarekspres.com, selain itu Berbie juga mengungkapkan bahwa kami tetap mensupport, mudah-mudahan masa depannya tetap normal, dan trauma masa lalunya ini bisa segera hilang.
Terlebih ada beberpa korban yang dicabuli hingga beberapa kali.
BACA JUGA:2 Tahun Berstatus DPO, Pimpinan KPK Ungkap Kabar Terbaru Buronan Harun Masiku
Dengan demikian, Barbie menyebut nantinya terdakwa akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.