Ade Yasin Berlebaran di Sel Tahanan KPK, Batal Bersua Dubes Hungaria
Ade Yasin -Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id/Foto: Dok.Ade Yasin -disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Penangkapan Ade Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Bahkan diprediksi Ade Yasin bakal berlebaran di sel tahanan KPK, setelah beberapa jam tak kunjung dari gedung merah putih.
Apalagi, Ade Yasin baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan menerima gratifikasi atau suap ASN yang telah dikirimkan ke dinas dan instansi terkait di Pemkab Bogor.
”Benar, tadi malam sampai 27 April 2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” terang Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Disway.id, Rabu 27 April 2022.
BACA JUGA:Postingan Terbaru Ade Yasin di Instagram Mendadak Hilang, Kenapa?
Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. KPK, sambung Ali Fikri, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
”KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” jelas Ali Fikri.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:Kena OTT KPK, Ade Yasin Sempat Larang PNS Kabupaten Bogor Terima Parsel
Apalagi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
SE tersebut dibuat Ade Yasin berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
BACA JUGA:Kena OTT KPK, Ade Yasin Sempat Larang PNS Kabupaten Bogor Terima Parsel
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: