Terjerat OTT KPK, Bupati Tulungagung Diduga Main ‘Setoran 50%’ Anggaran OPD

Terjerat OTT KPK, Bupati Tulungagung Diduga Main ‘Setoran 50%’ Anggaran OPD

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 pihak di Tulungagung serta pemeriksaan intensif terhadap 13 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Pendidikan Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap yang Kena OTT KPK, Ternyata Lulusan IPDN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

"Pasca perkara ini naik ke penyidikan, penyidik selanjutnya akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan baik dengan pemeriksaan para tersangka, saksi, maupun kegiatan penggeledahan. Kami akan update terus perkembangannya," katanya kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung. 

BACA JUGA:Story Terakhir Intan Larasita Istri Bupati Rejang Lebong yang Kena OTT KPK, Unggah Foto Masakan Ini

Gatut disebut menargetkan penerimaan uang hingga Rp 5 miliar, meski realisasinya baru mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Adapun para kepala OPD bahkan harus menggunakan uang pribadi hingga berutang untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dalam hal ini, KPK menemukan dua skema pemerasan yang dilakukan.

BACA JUGA:Cantiknya Intan Larasita Istri Bupati Rejang Lebong, Ikut Diamankan dalam OTT KPK

Skema pertama adalah permintaan langsung kepada kepala OPD melalui ajudannya, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Dimana, pola penagihan dilakukan secara intensif layaknya penagih utang. 

Sementara untuk skema kedua dilakukan dengan mengatur anggaran di setiap OPD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: