Kejagung Periksa 14 Saksi Usai Tetapkan 8 Tersangka Baru, Termasuk Eks Pejabat Bank DKI di Kasus Sritex

Kamis 31-07-2025,20:55 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Babay Farid Wazadi, sebagai pejabat Komite A2 Bank DKI dengan kewenangan memutus kredit Rp75 miliar hingga Rp150 miliar, menjadi sorotan karena tidak mempertimbangkan risiko keuangan Sritex.

Ia ditahan di Rutan Salemba bersama Pramono Sigit, sementara Yuddy Renaldi mendapat tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kerugian Negara dan Dampak Sistemik

Total outstanding kredit Sritex yang belum dilunasi mencapai Rp3,58 triliun, dengan rincian yaitu Bank DKI Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, Bank Jateng Rp395 miliar, dan bank sindikasi (BNI, BRI, LPEI) Rp2,5 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,088 triliun, dengan potensi bertambah. Kredit macet ini memiliki status kolektibilitas 5 (tunggakan >180 hari), dan aset Sritex tidak cukup untuk menutup kerugian karena nilai aset jauh di bawah utang.

Kejagung berkoordinasi dengan OJK dan BI untuk memetakan dampak terhadap stabilitas perbankan, sambil menelusuri alur dana untuk mendeteksi pencucian uang atau pengalihan aset.

Pemeriksaan saksi terbaru ini mencerminkan komitmen Kejagung mengusut kasus hingga tuntas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Pernah Bertemu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Akui Kenal Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak

Kasus Sritex menjadi sorotan publik, karena dampaknya terhadap keuangan negara dan nasib ribuan pekerja yang terkena PHK pasca-pailitnya Sritex pada Oktober 2024. 

Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum akan berlanjut tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku bertanggung jawab,” ujar Nurcahyo Jungkung Madyo.

Dengan pemeriksaan 14 saksi ini, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang, memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Kategori :