Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut berinisial KG, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
"Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras tidak sesuai dengan keterangan dalam kemasan yakni kualitas premium.