Tom Lembong dan Hasto Bebas, Gibran: Keputusan Presiden Sudah Dikalkulasi Secara Matang

Jumat 01-08-2025,22:14 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Anak Meningkat, Dokter Ingatkan Bahaya Konsumsi Mi Instan Berlebihan

BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Pembajakan Siaran Nex Media di Madura, Dua Tersangka Ditangkap!

"Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ungkap Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis malam 31 Juli 2025.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Bebas Malam Ini!

BACA JUGA:50 Ide Nama Bayi Laki-laki dan Perempuan yang lahir Bulan Agustus, Lengkap dengan Makna

Dasco menambahkan, bahwa yang dedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025.

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," paparnya.

Kategori :