JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA:Mengubah Tantangan Jadi Peluang, Komitmen VinFast Bangun Ekosistem EV di Indonesia
BACA JUGA:Tom Lembong dan Hasto Bebas, Gibran: Keputusan Presiden Sudah Dikalkulasi Secara Matang
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Pasal 14 UUD 1945 menegaskan Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga dijalankan dengan konsultasi pemerintah ke DPR.
“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” ujar Yusril.
BACA JUGA:Batuk Akibat Bediding Makin Merebak, Komix Herbal Ajak Gen Z Cegah dengan Cara yang Fun
“Bapak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ucapnya.
Yusril menjelaskan dengan diberikannya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto maka mereka tidak perlu lagi mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan.
Sebab, proses penuntutan terhadap kedua orang tersebut telah dihapuskan.
"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," ujar eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.