bannerdiswayaward

Pemerintah Matangkan Pemberian Amnesti-Abolisi kepada Sejumlah Pihak

Pemerintah Matangkan Pemberian Amnesti-Abolisi kepada Sejumlah Pihak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Indra Mahendra memberikan keterangan pers-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Indra Mahendra mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah membahas pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak.

Dalam rapat yang diadakan pada Kamis, 13 November 2025 kemarin, membahas daftar para pihak yang berpotensi diberi pengampunan oleh negara. Mereka di antaranya mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), tahanan politik, dan tahanan tersangka kasus lainnya.

"Mengingat begitu banyak permohonan dan audiensi yang diajukan, maka kami memandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga," ujar Yusril dikutip Jumat, 14 November 2025.

BACA JUGA:Putusan MK Final Soal Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Begini Sikap Istana

Salah satu aspek yang dilihat dalam pemberian pengampunan ini ialah calon penerima harus memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan dan rekonsiliasi nasional.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan kepastian hukum bagi mereka yang telah lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjutan.

Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.

"Nah yang agak berat tentu terkait dengan masalah terorisme dan masalah narkotika yang menjadi concern dari Bapak Presiden (Prabowo)," tutur Yusril.

Ia menerangkan pada awal Agustus 2025 yang lalu Presiden Prabowo sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.178 orang narapidana.

BACA JUGA:Program Pangan Bersubsidi Tetap Lanjut, Pemprov DKI Tegaskan Tanpa Pemangkasan Anggaran

"Diketahui bahwa yang seribu lebih kemarin diberikan amnesti dan abolisi itu sebagian besar karena terlibat dalam kasus narkotika," jelasnya.

"Pak Presiden sendiri sangat concern dengan masalah ini, lebih-lebih menyangkut mereka yang muda dan berusia produktif dan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Ekstasi dan lain-lain," lanjutnya.

Rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

Rapat tersebut turut diikuti jajaran dari Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, BNPT, BNN, hingga Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads