Tom Lembong Resmi Bebas, Disambut Istri dan Anies saat Keluar dari Rutan Cipinang

Sabtu 02-08-2025,05:00 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Selain untuk Tom Lembong, DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Bebas Malam Ini!

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Perlu diketahui, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Abolisi juga termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Kategori :