“Satu pelaku lain bernama Syarif Wahyudi seorang napi di Cilacap. Dia yang mengatur semuanya,” kata Purwo.
Menurut Purwo, sindikat peredaran narkoba jaringan Sumatera dan Jawa Tengah ini telah beraksi 2 kali.
Ia menyebut, masing-masing kurir mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta setiap berhasil menyelundupkan.
Sementara penerima ganja menerima upah Rp 500 ribu tiap 1 kilogram ganja yang dijual.
BACA JUGA:Pencuri Emas di Tangerang Ternyata Punya Rumah Mewah di Lampung
“Rencananya mau diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Surakarta. Tidak menutup kemungkinan diedarkan di hari lebaran karena ditangkap saat bulan Ramadhan,” tutupnya.
Atas kejahatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Purwo.