JAKARTA, DISWAY.ID - Simak langkah-langkah untuk cek status tunjangan profesi guru dalam info GTK 2025.
Kini, pemerintah terus berupaya agar dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia, salah satunya dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang diberikan pada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu,
Agar proses ini berjalan transparansi dan memudahkan akses informasi, karena itu pemerintah telah menyediakan sebuah platform Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK yang memungkin para guru untuk terus memantau status tunjangan yang didapat secara mandiri.
Info GTK sendiri adalah sebuah portal resmi yang menyajikan data mengenai kepegawaian, termasuk juga informasi tunjangan sertifikasi.
Dari platform ini, guru juga bisa memverifikasi data pribadi, status verifikasi dan mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.
Ketepatan pada data di dalam Info GTK ini mempunyai peranan yang cukup krusial.
Hal ini dikarenakan platform tersebut dijadikan acuan utama dalam pencaira TPG.
Lewat platform tersebut, guru juga diharap bisa lebih aktif dalam memeriksa dan memastikan jika informasi selalu akurat dan terbaru.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek langkah-langkah melihat status tunjangan guru dari info GTK 2025, di antaranya:
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Ruang GTK sebagai Pengganti Platform Merdeka Mengajar, Guru Wajib Tahu!
Langkah-Langkah Cek Status Tunjangan Profesi Guru di Info GTK 2025
1. Mengakses Melalui Situs Resmi
Para guru bisa membuka situs web resmi Info GTK atau klik tautan ini https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login ke Akun OTK Dapodik
- Setelah itu, masukkan username dan password yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Isilah kode captcha yang telah disediakan untuk verifikasi
- Kemudian, klik tombol 'login untuk masuk ke akun kamu.
3. Verifikasi Data
Jika berhasil masuk, periksa kembali data pribada dan kepegawaian yang ditampilkan.
Apabila ada kesalahan atau ketidaksesuain data, maka segera hubungi operator sekolah agar dilakukan perbaikan melalui sistem Dapodik.