Pada Pasal 4 Perpres tersebut, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
"Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," tegasnya.