JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung penghapusan tantiem, atau insentif (bonus), komisaris BUMN mulai tahun ini.
Ia mengatakan hal itu untuk membenahi manajemen dan keuangan BUMN atau anak usahanya, bukan untuk mencari tantiem, insentif dan penghasilan lainnya.
"Memang pertama, semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita. Karena BUMN-BUMN kita ini kan menjadi tulang punggung ekonomi kita. Nah sehingga kita merasa bahwa satu, mengenai pengawakan BUMN itu harus kita perbaiki," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Danantara Ungkap Alasan Reformasi Struktur Gaji Direksi dan Komisaris BUMN
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperbaik badan usaha milik negara tersebut.
“Jadi enggak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris, kita mendapatkan tantiem. Ini semangatnya ini yang harus kita lihat bahwa semangatnya itu memang mau perbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN itu,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menekankan bahwa komisaris seharusnya tidak
mempermasalahkan jika tidak mendapatkan tantiem. Dia mengingatkan jika posisi komisaris di BUMN adalah untuk melakukan pembenahan, bukan mengejar insentif.
"Jadi enggak ada masalah kalau berkenaan dengan komisaris, kita mendapatkan tantiem. Ini semangatnya ini yang harus kita lihat bahwa semangatnya itu memang mau perbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN itu," imbuhnya.
Sebelumnya, BPI Danantara Indonesia menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.
Aturan ini ditegaskan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) lewat surat edaran resmi yang berlaku mulai tahun buku 2025.
“Untuk anggota Dewan Komisaris, tidak diperkenankan menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulis Danantara dalam edaran tersebut.
Dalam beleid itu, ditegaskan, pemberian tantiem, insentif dan penghasilan dalam bentuk lainnya, untuk direksi BUMN dan anak usaha, yang dikaitkan kinerja perusahaan, harus berdasarkan laporan keuangan yang sebenar-benarnya.