Layanan AHU Tersedia di Seluruh MPP Jabotabek, Layanan Hukum Selesaikan Legalitas Usaha Cepat dan Transparan

Rabu 06-08-2025,12:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

MPP Kabupaten Tangerang

MPP DKI Jakarta

MPP Kota Bogor

MPP Kabupaten Bogor

MPP Kota Bekasi

MPP Kabupaten Bekasi

"Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan negara kepada masyarakat dalam urusan administratif dan legal," terangnya.

BACA JUGA:Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan dan Tak Halangi Proses Hukum

Sementara Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyambut baik kehadiran Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel. 

Disebutkannya, kehadiran layanan ini sebagai langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Benyamin mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI, Gubernur Banten, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Banten yang hadir dalam acara peluncuran layanan tersebut.

"Ini menjadi kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi kami, khususnya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis integrasi," sebutnya.

Menurutnya, keberadaan loket Layanan AHU di MPP Kota Tangsel akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum, mulai dari legalisasi dokumen, pengesahan badan hukum, hingga pelayanan fidusia semuanya dapat diakses di satu tempat secara cepat dan efisien.

"Kami yakin, kolaborasi ini menjadi langkah nyata menuju birokrasi yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Calon Pemain Naturalisasi Bertambah, Erick Thohir Ajukan Nama Baru ke Menteri Hukum untuk Perkuat Timnas Indonesia

Wali Kota Benyamin juga mengingatkan bahwa MPP Kota Tangsel telah beroperasi sejak April 2021 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Kategori :