JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak lantas menghentikan penyelidikan kasus impor gula.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pengajuan abolisi dari terdakwa lain, meski harus melalui kajian ketat dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses hukum yang lain tetap berjalan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kata Istana Soal Amnesti dan Abolisi Pelaku Korupsi: Demi Persatuan Bangsa
Pras mengatakan apabila ada terdakwa lain yang ingin meminta abolisi akan diserahkan kepada Kementerian Hukum.
Nantinya, kata dia, Kementerian Hukum akan mengkaji permohonan tersebut.
"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?
Ia menjelaskan, Pasal 14 UUD 1945 menegaskan Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga dijalankan dengan konsultasi pemerintah ke DPR.
“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” ujar Yusril.