BPOM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan produk-produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya melalui layanan pengaduan yang disediakan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak aman. Kami berharap masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu memeriksa label, izin edar, dan komposisi produk sebelum membeli," tutup dr. Taruna.
Keputusan BPOM ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi produsen kosmetik agar selalu mematuhi regulasi dan menjaga kualitas produknya.
BACA JUGA:Bagaimana Karoseri Membantu UMKM Tumbuh Lebih Cepat?
BACA JUGA:Kemendikdasmen Uji Coba Pendidikan Jarak Jauh, Gandeng Universitas Terbuka hingga Sekolah Malaysia
Sementara bagi konsumen, langkah ini menjadi pengingat pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan terpercaya.
Berikut daftar lengkap 21 kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya:
1. AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
2. AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294
3. AAC S B Oily - NA18241700403
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin - NA18241202620
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum - NA18231903121
7. DR. LANE Soft Peeling - NA18230200734
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 - NA18231300458
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette - NA18210602389