BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, 4 Saksi Kembali Diperiksa
Senilai Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar, dengan rincian :
Sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
Sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan;
Sejumlah Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
"Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," imbuh Asep.
Dalam perkara ini, ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, HKI Perkuat Sinergi Investasi Hilirisasi dan Perkuat SDM
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori.
Berdasarkan informasi, Satori selesai diperiksa sekitar pukul 14.15 WIB. Ia melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.22 WIB.
"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ujar Satori kepada wartawan usai diperiksa pada Senin, 21 April 2025.
Diketahui, Satori sebelumnya pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Segera Terapkan Kurikulum PJJ untuk Seluruh Provinsi Indonesia