"Pelaku harus jujur dan bertanggung jawab pada konsumen," tutup BPOM.
Situasi ini menjadi perbincangan hangat, mengingat Doktif selama ini memposisikan diri sebagai 'penjaga' konsumen dari bahaya produk skincare yang tidak aman. Tindakannya dianggap melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara Doktif sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pencabutan izin keempat produk kecantikannya itu.
"Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ucap Doktif.