BACA JUGA:Mabesad Perintahkan Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Transparan: 16 Prajurit Diperiksa!
"Kejaksaan harus tegas sebagai eksekutor pidana. Tidak ada pihak yang kebal hukum di negara hukum sekalipun dia kerabat presiden," katanya kepada Disway.id, Senin 11 Agustus 2025.
Ia bahkan mengusulkan dua langkah ekstrem bila eksekusi putusan perkara Silfester Matutina terganjal oleh oknum atau kekuatan tertentu.
"Jika kejaksaan tak berani mengeksekusi karena ada oknum jaksa yang menerima suap, maka KPK perlu turun tangan menangani jaksa yang bersangkutan sebagai kasus tipikor. Tetapi jika takut karena kekuatan, jaksa bisa minta bantuan militer untuk eksekusi paksa, seperti jaksa menerima bantuan militer menjaga rumah jampidsus," terangnya.
Perlu diketahui, Kasus hukum yang menimpa Silfester Matutina merupakan perkara lama.
BACA JUGA:Syarat Ketentuan Ambil Saldo DANA Gratis Rp136.000 Hari Ini 11 Agustus 2025, Cek di Sini!
Pada 29 Mei 2017, Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester Matutina telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.