Satu Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Ternyata Seorang Perwira: Pangkatnya Letda!

Senin 11-08-2025,22:13 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

KUPANG, DISWAY.ID - Pomdam IX Udayana menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nagekeo, NTT.

Parahnya lagi, satu di antara 4 tersangka baru itu berpangkat perwira pertama TNI Angkatan Darat (AD).

BACA JUGA:Resmi! Kini Ada 20 Tersangka di Kasus Kematian Prada Lucky

BACA JUGA:Viral Video Gibran Tak Salami AHY, Puan: Jangan Berspekulasi, Berpikirlah Positif

Hal tersebut disampaikan Pangdam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto saat berkunjung ke rumah mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, 11 Agustus 2025. 

"Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka)," ujar Piek Budyakto.

Namun, Piek Budyakto tak menjelaskan pangkat dan jabatan perwira yang dimaksud. Budyakto memastikan Pomdam bakal mengusut kasus kematian Prada Lucky hingga tuntas dan seadil-adilnya. 

Piek menjelaskan bahwa dari hasil investigasi dan pemeriksaan yang,, Polisi Militer Kodam IX Udayana menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka dan sudah langsung ditahan.

BACA JUGA:Mabesad Perintahkan Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Transparan: 16 Prajurit Diperiksa!

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjut dengan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.

Motif Masih Didalami

Piek juga menambahkan bahwa Pomdam masih mendalami motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky. Ia memastikan, penyidik akan mendalami hal itu.

Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Dan sebagai atasan langsung dari korban akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," katanya.

Namun, beredar kabar di kalang awak media dan sejumlah grup media sosial jika satu tersangka itu berpangkat Letnan Dua (Letda).

BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar Pemilihan Pengemudi Teladan 2025, Pemenang Dapat Tabanas Rp3,5 Juta

Kategori :