Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan sesuatu yang berbeda. Dirinya menjelaskan, pindar merupakan sarana atau aplikasi pinjaman daring yang sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK, sementara pinjol ilegal merupakan aplikasi peminjaman uang ilegal yang cenderung merugikan.
“Saya juga sampaikan ke teman-teman media bahwa kita bukan pinjol, pinjol itu yang ilegal. Jadi kami ini adalah pindar ya, pinjaman daring,” tegas Entjik.
Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa pinjol ilegal sendiri memiliki modus operandi-nya tersendiri. Dalam hal ini, biasanya penawaran pinjol ilegal akan dilakukan melalui pesan SMS, WhatsApp, media sosial, atau telepon.
“Kalau ada yang menghubungi masyarakat yang belum pernah masuk di aplikasi ini, itu 1.000 persen pasti pinjol ilegal,” ucapnya.
Rani Septyarini, Peneliti Ekonomi Digital CELIOS menjelaskan bahwa "agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan keseimbangan insentif antara kedua pihak. Suku bunga yang terjangkau dapat menarik peminjam karena menawarkan cicilan yang terukur, namun bunga juga harus proporsional untuk mencerminkan risiko kredit agar lender memperoleh imbal hasil yang layak."
Lebih lanjut, Rani menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan operasional platform dan kepastian bagi lender saat menetapkan suku bunga.
"Jika bunga terlalu rendah, bukan hanya keuntungan lender yang tergerus, tetapi juga kelangsungan platform terancam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan likuiditas dan terbatasnya akses kredit bagi masyarakat."
la mengingatkan bahwa dalam situasi seperti itu, konsumen berisiko kembali terjebak pada praktik predatory lending seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oleh karena itu, penentuan bunga harus dilakukan secara hati-hati, cukup terjangkau untuk melindungi peminjam, namun tetap menarik bagi lender dan memungkinkan platform menjaga keberlanjutan ekosistem P2P lending.
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, pinjaman daring memberikan manfaat besar bagi borrower, terutama dalam memperluas akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perbankan formal.
"Banyak pelaku UMKM dan masyarakat umum kesulitan mendapatkan pembiayaan karena prosedur perbankan yang rumit dan kebutuhan agunan. Pindar hadir dengan proses yang cepat, tanpa perlu jaminan, dan berbasis aplikasi, sehingga lebih mudah dijangkau," jelasnya.
Huda juga menekankan bahwa tren masyarakat yang sebelumnya mengandalkan pinjaman dari kerabat kini mulai beralih ke platform digital karena kemudahan dan fleksibilitasnya..
Di sisi lain, Huda menjelaskan bahwa bagi lender, terutama investor individu maupun institusi, pindar menjadi instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan instrumen konvensional seperti deposito atau surat berharga negara.
"Tingkat pengembalian investasi di platform pindar bisa mencapai 15-20 persen per tahun, jauh lebih menarik dibandingkan rata-rata suku bunga deposito. Tidak heran jika jumlah rekening lender terus meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa imbal hasil yang tinggi juga diikuti oleh risiko gagal bayar yang besar, sehingga regulasi dan transparansi tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap industri ini.