OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Perusahaan Tambang!

Selasa 12-08-2025,19:17 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

“Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” jelas Kaligis. 

Kejanggalan kedua, kata Kaligis, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

“Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.

Ditambahkannya, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

“Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” tegas Kaligis. 

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kasus Anak Usaha Telkom, OC Kaligis Minta KPK Tindaklanjuti Laporannya

Diungkapkannya, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien kami untuk membuat laporan polisi, atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kec. Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

“Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan".

"Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” tegas Kaligis.  

Kategori :