KPK Kembali Menahan Satu Tersangka Dugaan Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur KA

Selasa 12-08-2025,19:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

"PT. IPA kemudian diduga memberikan uang kepada Sdr. RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," jelas Asep.

Adapun, kata Asep, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024, KPK telah menetapkan sejumlah 14 (empat belas) Tersangka.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :