Akses Global Meluas, 40 Bandara Indonesia Naik Kelas Internasional

Rabu 13-08-2025,21:33 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Lukman menekankan bahwa predikat internasional bukan sekadar label. Setiap bandara wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina harus tersedia lengkap sebelum melayani penerbangan luar negeri. Pemerintah juga memberi batas waktu enam bulan bagi bandara yang baru ditetapkan untuk melengkapi semua persyaratan tersebut.

Selaras dengan Visi Asta Cita 

Kebijakan ini sejalan dengan poin Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan penguatan konektivitas nasional dan internasional.

Peningkatan jumlah bandara internasional diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang merata, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

BACA JUGA:Muncul Toko Tidak Resmi, Kepemilikan Label Fashion Arc’teryx Berujung Polemik

BACA JUGA:Windows 10 ‘Pensiun’ Oktober Ini, Waktunya Upgrade Cerdas ke Windows 11 Bareng Blibli

“Transportasi udara adalah urat nadi perdagangan dan mobilitas manusia di era global. Langkah ini akan memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu pada kota besar, tetapi juga menjangkau pelosok negeri,” kata Lukman.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau sejak tahap persiapan hingga bandara resmi beroperasi penuh. Evaluasi kinerja dilakukan minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Jika kinerja dinilai baik, status internasional akan dipertahankan; sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, akan ada penyesuaian status.

Dengan kebijakan ini, Indonesia kini memiliki 40 bandara berstatus internasional yang siap melayani penerbangan luar negeri. Bukan sekadar menambah jalur penerbangan, langkah ini adalah strategi untuk memastikan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan, dari Sabang sampai Merauke.

Kategori :